Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Sistem management kesehatan dan keselamatan kerja adalah sistem yang mengatur terciptanya suatu situasi, kondisi yang aman dan sehat pada suatu lingkup kegiatan atau operasinal perusahaan atau organiasi

Sistem K3 mengacu kepada regulasi seperti undang-undngan (UU), PP (peraturan pemerintah), Permen (Peraturan Mentri), Perda
(Peraturan pemerintah daerah) serta mengacu kepada standar international seperti ISO 18001 OHSAS (Occupational Health & Safety System), NFPA (National Fire Protection Association)
Bahaya:

Bahaya/hazard adalah sumber, situasi atau tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atau menciderai orang lain

Jenis potensi bahaya:
1. Bahaya physical
2. Bahaya chemical
3. Bahaya Mechanical
4. Bahaya Electrical
5. Bahaya Biological
6. Bahaya Ergonomic
7. Bahaya Psikologi

Bahaya-bahaya disetiap situasi harus diidentifikasi, dan sumber-sumber bahaya harus dikenali dalam setiap kegiatan operasional, bahaya tersebut harus dinilai (assessment) sehingga dapat diputuskan tindakan penanggulangan terhadap bahaya2 tersebut.

Incident/Accident:

Incident adalah kejadian yang menyebabkan kerusakan, terciderai atau terluka nya orang lain atau kerugian material

Setiap terjadi nya incident harus dilaporkan dan dibuatkan laporan
investigasi lengkap dengan tindakan korektif dan preventif serta validasi,  verifikasi dari keefektifan suatu action.

Tingkat kerugian yang diakibatkan dari suatu incident mulai dari tingkat  kerugian yang paling tinggi hingga paling rendah atau disebut juga safety piramid:safety-piramid
1. Fatality
Yaitu kerugian akibat incident hingga menimbulkan korban jiwa/meninggal, tingkat kerugian material yaitu hilang nya seluruh asset perusahaan atau berupa terhenti nya suatu proses atau operasi perusahaan

2. LTA (Loss time accident)
Kerugian dari suatu kecelakaan kerja yang mengakibatkan lumpuh seumur hidup bagi seorang pekerja atau orang lain atau berupa terhenti nya suatu proses atau operasi perusahaan dalam waktu yang lama

2. RWC (Restriced work case)
Kerugian dari suatu kecelakaan kerja yang mengakibatkan pengobatan, perawatan hingga pelarangan untuk bekerja pada bagian tertentu atau dibatasi untuk suatu pekerjaan, bagi kerugian materil berupa terhenti nya suatu proses atau operasi perusahaan dalam waktu beberapa bulan untuk recovery
3. MTC (Medical treatment case)
Kerugian dari suatu kecelakaan hingga diperlukan pengobatan dan perawatan bagi pekerja atau orang lain dan bagi suatu bangunan perlu suatu perbaikan gedung

4. FAC (First aid case)
Kerugian ringan dari suatu kecelakaan kerja dapat ditanggulangi dari tim internal perusahaan dan kerugian biaya dapat direcovery dengan waktu yang singkat

5. Nearmiss
Hampir terjadinya suatu kecelakan yang serius bagi orang lain atau gedung. Namun kejadin tetap harus dilaporkan kepada tim SHE sebagai record untuk evaluasi pada sistem K3.

6. Unsafe condition (UC)
Daftar suatu kondisi yang tidak aman (membahayakan)

7. Unsafe act (UA)
Daftar tindakan  atau prilaku yang tidak aman

Force majure
adalah suatu incident yang disebabkan oleh faktor alam yang timbulnya tidak dapat diantisipasi dengan mudah atau munculnya bahaya tersebut disebabkan diluar dari  tanggung jawab dan kewenangan suatu organiasi, seperti: gempa bumi, banjir, demo anarkis
Penanggulangan Bahaya:

Sumber-sumber bahaya dari suatu kondisi atau situasi harus dikenali melalui risk assesment sebelum melakukan tindakan.

Informasi harus tersedia dan dipastikan informasi aspek2 dari bahaya tersebut diketahui, syarat yang harus dipatuhi oleh pekerja atau orang lain disekitar sumber bahaya jika diperlukan.

Sebelum melakukan pekerjaan harus dipastikan kontraktor sudah membaca, memahami dan menandatangai PTW (permit to work) yang berisi persyaratan aman untuk melakukan pekerjaan.

Contohnya bahaya-bahaya terjatuh, terbentur benda berat atau benda tajam (terpotong, tergores), sengatan listrik, percikan api, bagian yang tidak kokoh untuk ditempat berdiri

Bahaya bagi orang lain yang lalu-lalang disekitar pekerjaan renovasi,
Area sejajar vertikal dari area pengerjaan diatas gedung harus diisolasi diberi tanda yellow line dan dipasang informasi peringatan bahaya contoh awas lagi ada pengerjaan.
Menanggulangi suatu bahaya dengan cara:
1. Subsitusi
2. Eliminasi
3. Isolasi

Penanggulangan bahaya Kebakaran (Fire safety):

Bahaya kebakaran:

Bahaya kebakaran dapat menyebabkan kerugian nyawa, cidera hingga kerugian material sehingga pada suatu organiasi harus mempunyai sistem untuk penanggulangan, proteksi serta pencegahan terjadi nya kebakaran.
Sistem management penanggulangan kebakaran terdiri dari:
1. Pencegahan dan larangan
Yaitu yang harus dilakukan dan yang dilarang dilakukan untuk mencegah timbul nya sumber api yang dapat menyebabkan kebakaran.
Contoh:
1. Larangan merokok untuk lokasi yang berbahaya
2. Aturan penyimpanan, pemakaian atau tempat bahan kimia yang mudah terbakar (flamable)
3. Aturan penyimpanan barang kering mudah terbakar
4. Aturan pemakaian alat2 listrik
5. Aturan penggunaan alat masak, oven, kompor digedung

2. Tim penanggulangan keadaan darurat:

Tim penanggulangan keadaan darurat diketuai oleh kepala bagian atau senior management yang tertinggi dari organisasi
dan dikoordinir oleh supervisor / fasilitator SHE yang dengan anggota dari cross function departement disetiap bagian.
Tim ini memiliki standar operasional prosedur, tugas khusus (Siapa melakukan Apa) dalam menaggulangi keadaan darurat.

Tim emergency melakukan simulasi secara rutin untuk memastikan sistem safety dan koordinasi berjalan dengan baik:
1. setiap 3 bulan untuk simulasi darurat dan kerja basah
2. Setiap 6 bulan untuk simulasi umum emergency drill

3. Alat proteksi kebakaran aktif
Adalah peralatan yang disediakan untuk memadamkan api saat terjadi nya kebakaran, alat ini terdiri dari (Apar, Heat/smoke detector, Springkel, Hydrant, Pressurized Fan)

1. APAR
Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) digunakan untuk memadamkan api skala kecil. Apar terdiri dari tabung bertekanan yang berisi cairan CO2, Foam, Dry powder, air) . Cara penggunaan apar seperti gambar dibawah:aparcara-pakai-apar

2. HEAT DETECTOR, SMOKE DETECTOR

Smoke detector akan aktif ketika mendeteksi  kepulan asap kebakaran yang masuk kedalam chamber dengan density asap melebihi nilai ambang batas (threshold) settingan sedangkan heat detector terdiri dari sensor temperature (panas) dimana akan mengaktifkan alarm jika mendeteksi panas yang diluar ambang batas (threshold).

3. SISTEM  HYDRANT
Secara umum, sistem hydrant bekerja dengan memompakan air dari sumber air (tandon air) ke sistem atau lokasi terjadinya kebakaran. Hydrant terdiri dari 3 pompa (jockey pump, electric pump, diesel pump). Jockey pump bekerja dengan mempertahankan tekanan disaluran pipa hydrant, tekanan pada saluran diatur pada tingkat tertentu. Untuk pengamanan tekanan berlebih safey valve dipasang untuk membypass saluran air kembali ke sumber saat terjadi tekanan lebih. Ketika terjadi kebakaran yang ditandai dengan pecah nya sensor atau bulb springkler sehingga air keluar, maka jockey pump bekerja untuk mempertahankan tekanan pada saluran, ketika jockey pump tidak  dapat mengatasi tekanan maka electric pump akan bekerja untuk membantu, jika electric pump masih belum mampu untuk menstabilkan tekanan atau eletric pump berhenti ketika supply listrik mati sehingga secara otomatis diesel pump akan bekerja memompakan air ke arah posisi kebakaran untuk memadamkan api.

Instalasi pemipaan sistem hydrant terpasang disekitar bangunan, untuk intalasi pipa air springkel dipasang diatas platfon setiap jarak 3-5 meter. Tekanan air pada springkel berkisar antara 1 – 3 bar. Dan instalasi pemipaan untuk hydrant box, siemense, hydrant pillar terletak setiap lantai bangunan pada posisi taman, rest area, parkir, dll.dydrant

Sentral hydrant yang diletakkan dilokasi khusus.pompa-hydrant

Springkel (tekanan 1 – 2 Bar)

springkel

4. Pressurized Fan

Yaitu fan atau baling-baling angin yang memiliki tekanan positif, sehingga kepulan asap dapat didorong atau memberikan udara segar pada area yang dipasang. Umumnya dipasang pada tangga darurat, jalur evakuasi, lokasi assembly point (titik berkumpul jika terjadi keadaan darurat)

4. Alat komunikasi darurat bahaya
Yaitu peralatan yang digunakan sebagai komunikasi atau informasi yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi nya bahaya atau kebakaran. Terdiri dari:
1. Alarm kebakaran / sirine/ bell
2. HT
3. Control room

5. Sarana Evakuasi
Yaitu segala sarana yang diperlukan saat dilakukan proses evakuasi untuk menghindari orang lain dari sumber bahaya. Terdiri dari:

1. Emergency Light, Exit / Lampu darurat, petunjuk arah jalan atau keluar (exit). Syarat emergency light, jalur evakuasi atau exit harus dapat berfungsi dan dicek secara rutin, power/battery harus dapat berfungsi

2. Emergency door / pintu darurat
Emergency door harus memiliki warna yang khusus, terpasang tulisan exit dan alarm. Hanya dapat dibuka satu arah menuju area exit (untuk menghindari masuknya bahaya, api, asap). Pintu harus tahan api dan akses menuju pintu darurat tidak terhalang

pintu-darurat

3. Emergency stairs/ tangga darurat

Tangga darurat ada yang dipasang diluar gedung atau didalam bangunan gedung yang harus memenuhi persyaratan berikut:
Tangga darurat memiliki ventilasi atau pressured fan untuk membuang asap. Pintu menuju tangga darurat tidak boleh dikunci dan tertutup agar asap tidak masuk. Tangga harus bebas dari halangan: contoh tidak boleh digunakan untuk
menyimpan barang, tempat gudang, dll

Contoh tangga darurat diluar gedung:

tangga-darurat-luar-gedung

4. Emergency lift /
Emergency lift harus memiliki sumber daya listrik dari supply listrik darurat (genset, UPS)

Lift yang digunakan saat terjadinya kebakaran, Lift tidak boleh dipakai saat terjadi bahaya kebakaran karena sistem kelistrikan lift tersebut disupply dari jalur PLN. Saat terjadi kebakaran jika supply listrik terputus maka akan dapat mengakibatkan lift macet.